Kuasa Hukum Pihak Pemohon, Moh. Kusuma Sejati, S.H Optimis Permohonan PKPU Dikabulkan

 




Webinar- Jakarta - 


Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara pihak Pemohon yakni Investor  alat-alat kesehatan dan Termohon yakni penjual alat-alat kesehatan di  ruang Mujono, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (13/01/2022).




Kuasa hukum pihak Pemohon, Moh. Kusuma Sejati, S.H. kepada Media mengatakan, pada sidang PKPU hari ini, pihak Termohon (Amelita Monginsidi) tidak hadir di persidangan. “Bahkan, pihak Termohon Amelita Monginsidi sudah dipanggil lewat pengumuman di koran Rakyat Merdeka,” jelasnya  kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.




Untuk itu, sambungnya, pada agenda sidang hari Kamis  adalah pembuktian,  “Pihak Termohon Amelita Monginsidi tidak hadir kembali  di persidangan dan majelis hakim melanjutkan untuk sidang PKPU ini di persidangkan, maka sidang terus dilanjutkan walaupun pihak Termohon Amelita Monginsidi tidak hadir di persidangan,” ungkapnya.




“Harapannya, permohonan pihak Pemohon yakni para investor alat-alat kesehatan dikabulkan oleh majelis hakim dengan bukti-bukti yang akan kami sampaikan,” tuturnya.




Mudah-mudahan, imbuhnya, pihak Termohon Amelita Monginsidi bisa mengembalikan apa yang menjadi hak kliennya dan bisa menghitung kerugian yang mencapai miliaran rupiah.




 “Pihak kuasa hukum Pemohon merasa kecewa dengan tidak hadirnya pihak Termohon Amelita Monginsidi pada sidang. Banyak informasi mengatakan, bahwa pihak Termohon ini lagi mengurus perkara pidananya di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri),” ucapnya.




“Tapi hal itu tidak menghalangi  menjadi alasan pihak Termohon Amelita Monginsidi untuk hadir di sidang PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus,” katanya.




Dijelaskannya, bukan alasan untuk tidak hadir di persidangan dengan adanya pemeriksaan pidana pihak Termohon Amelita Monginsidi di Mabes Polri untuk tidak hadir di sidang PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. 




“Pidana tetap dijalankan dan sidang PKPU tetap dijalankan pula. Bagusnya Termohon Amelita Monginsidi seperti itu,” paparnya.




“Bukti-bukti dari kreditur lain (kl) akan kami serahkan kepada majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus , Kita sudah serahkan sebanyak 9 Pembuktian Permohonan PKPU,"  tandasnya.(red)





Belum ada Komentar untuk "Kuasa Hukum Pihak Pemohon, Moh. Kusuma Sejati, S.H Optimis Permohonan PKPU Dikabulkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel